Wali Murid Menggugat karena Anaknya Tak Naik Kelas, Ini Kata Disdik DKI

Wali Murid Menggugat karena Anaknya Tak Naik Kelas, Ini Kata Disdik DKI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. (Suara.com/Fakhri).
Suara.com - Seorang wali murid bernama Yustina melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. Salah satu tergugat adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Terkait itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku sudah melakukan mediasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Syaefuloh Hidayat mengatakan mediasi perlu dilakukan antara kedua belah pihak.
"Intinya kita sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak," ujar Syaefuloh di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Syaefuloh enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Ia juga tidak mau mengatakan kapan mediasi dilakukan dan menyebut mediasi itu sedang berproses.
"Lagi proses, lagi proses (mediasi)," singkatnya.
Sebelumnya, Yustina menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan sebesar Rp 551 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam berkas permohonan, Yustina meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Share:

Recent Posts