Cegah Aksi Lanjutan Mahasiswa, Menristek Kumpulkan Rektor Kampus Negeri

Cegah Aksi Lanjutan Mahasiswa, Menristek Kumpulkan Rektor Kampus Negeri

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengumpulkan sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta hari ini.
Alasan Nasir mengumpulkan  seluruh rektor kampus negeri tersebut untuk mengantisipasi semakin meluasnya gelombang protes dari para mahasiswa di berbagai kampus yang menolak pengesahan UU KPK, RKUHP, dan revisi UU lain yang bermasalah.
"Kami sengaja mengundang para rektor agar bisa membuat kondisi yang kondusif," ujar Nasir di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Diketahui, hari ini mahasiswa dan pelajar di berbagai daerah kembali menggelar aksi unjuk rasa. Unjuk rasa itu merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah terjadi di berbagai kota termasuk Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nasir mengajak para rektor untuk menciptakan suasana yang teduh menjelang pelantikan anggota DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro itu juga meminta para rektor untuk berdialog dengan mahasiswa. Hal itu dikarenakan tuntutan mahasiswa untuk menunda pengesahan sejumlah Rancangan Undang-undang sudah ditunda oleh DPR.
"RUU ini tidak akan disahkan oleh anggota DPR periode sekarang, akan dibahas kembali anggota DPR periode 2019-2024. Oleh karenanya, kami akan undang anggota DPR untuk membahas RUU itu," katanya.
Selain itu, kata dia, materi RUU juga bisa dipelajari karena sudah banyak tersebar di internet. Ia mengajak mahasiswa untuk mempelajarinya dan memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Direktur Politeknik Negeri Samarinda, Ramli, mengatakan pertemuan tersebut membahas demo yang dilakukan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dari kampusnya pun ikut melakukan demonstrasi.
"Demo itu hak mahasiswa, kami tidak bisa melarang. Kami tidak memberikan rekomendasi, karena proses pembelajaran terus berlanjut," kata Ramli.
Sebelumnya, sejumlah aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa menuntut agar agenda reformasi dituntaskan dan juga penundaan pengesahan sejumlah RUU bermasalah seperti RUU KUHP, Ketenagakerjaan, Pertanahan hingga revisi UU KPK. (Antara). 
Share:

Recent Posts