Anggota DPRD Jadi Tersangka Pembakaran SD di Palangka Raya

Anggota DPRD Jadi Tersangka Pembakaran SD di Palangka Raya

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti (YB), telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa aparat kepolisian daerah setempat sekitar 12 jam.

"Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin (4/9) malam seperti dikutip dari Antara.


Selain itu, Pambudi mengatakan penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Di antaranya, sambung Pambudi, guna mencari tahu a peran dari YB dalam perkara yang selama ini menjadi buah bibir di ibu kota provinsi yang berjuluk ‘Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila’ tersebut.

"Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," bebernya.

Penetapan tersangka terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah, setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.


"Pasal yang dikenakan 187 jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.

Untuk AG, usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sementara itu, YB bakal digelandang ke Mabes Polri pada Selasa (5/9). Pada pagi nanti dia dijadwalkan diterbangkan dari Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ditambah YB dan AG, polisi kini telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan pembakaran sekolah-sekolah di Palangka Raya. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.


Sementara itu Sukah L Nyahun, selaku Kuasa Hukum YB tersebut, ketika ditanya mengenai perihal kliennya enggan berbicara untuk sementara.

Geledah Ruang Kerja di Gedung Dewan

Sebelum YB ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/9) petang, belasan anggota kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Kalteng menggeledah ruangan Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya periode Juli 2017.

"Mereka menggeledah ruangan pak Yansen Binti, dari dalam ruangan tidak ada satupun berkas yang dibawa oleh pihak kepolisian," kata Sekretaris Dewan Provinsi Kalteng Tantan, di Palangka Raya, Senin petang.

Selain ruang kerja politikus Gerindra ini di gedung dewan, polisi pun menggeledah rumah YB serta serta kantor KONI Kalteng.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170905002050-12-239430/anggota-dprd-jadi-tersangka-pembakaran-sd-di-palangka-raya
Share:

Arsip Blog

Recent Posts