Kemdikbud Tak Wajibkan Tes Calistung Saat Tes Masuk SD

Kemdikbud Tak Wajibkan Tes Calistung Saat Tes Masuk SD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penerimaan siswa baru murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Dalam akun instagram resminya, Kemdikbud memberikan beberapa aturan baru termasuk tak adanya tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) sebagai syarat masuk SD dan sederajat.

Kemdikbud mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat berdasarkan Permendikbud nomor 14 Tahun 2016 tentang PPDB.

Berikut syarat Peserta Didik Baru Kelas 1 SD dan sederajat:

1. Usia
Untuk kelas 1 SD dan sederajat, usia calon anak didik minimal berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juni 2018 tahun berjalan.

Anak usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang punya kecerdasan istimewa dan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam aturan usia ini, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.

2. Tanpa tes calistung
Dalam seleksi calon peserta didik SD, calon murid tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

3. Seleksi
Calon peserta didik diutamakan yang memiliki jarak tempat tinggak ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Artinya, semakin dekat jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik maka dia akan diutamakan.

Namun jika usia dan jarak tempat tinggal sama-sama dekat maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

Berbeda dengan sistem PPDB SD, PPDB SMP dan SMA, dan SMK masih sesuai dengan standar awal.

Untuk aturan dan syarat PPDB SMP dan sederajat juga diatur berdasarkan jarak ke sekolah yang sesuai zonsi.

Selain itu nilai hasil ujian, ijazah atau STTB SD, atau prestasi akademik dan non akademik yang diakui sekolah sesuai kewenangan sekolah juga jadi syarat pendaftaran PPDB.

Calon peserta didik SMP juga harus berusia maksimal 15 tahun saat mendaftar.

Aturan syarat PPDB SMA, syarat usia maksimal 21 tahun dan memiliki ijazah atau STTB SMP.

Aturan soal jarak sekolah, kepemilikan SHUB SMP, dan prestasi juga jadi prioritas penerimaan.

Aturan soal jarak sekolah dan zonasi ternyata tak diterapkan pada PPDB SMK. Sebagai syarat utama SMK, peserta didik berusia maksimal 21 tahun, punya ijazah atau STTB SMP. Namun sekolah juga bisa melakukan seleksi bakat dan minat sesuai bidang keahlian atau program.


(chs/chs)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180531142414-284-302502/kemdikbud-tak-wajibkan-tes-calistung-saat-tes-masuk-sd
Share:

Arsip Blog

Recent Posts