Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Terjadi Paling Sering di Sekolah Dasar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam dua tahun terakhir angka kekerasan seksual terhadap anak di sekolah menunjukan gejala yang mengkhawatirkan.Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kekerasan seksual di sekolah yang dilaporkan ke kepolisan mencapai 15 kasus.

Dari 15 kasus tersebut, 10 kasus terjadi dijenjang Sekolah Dasar, 4 kasus di jenjang Sekolah Menengah Pertama, dan hanya 1 kasus di jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Yang lebih memprihatinkan adalah kasus tertinggi justru terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pelaku guru dan kepala sekolah. Pelaku terbanyak adalah guru olahraga," ucap Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).
Artinya kata Retno, rata-rata per bulan ada dua kasus kekerasan seksual di sekolah yang menyebar di berbagai daerah di antaranya kabupaten Boyolali, Muara Enim, Lamongan, Majene, Bulukumba, Langkat, Limapuluhkota, Kota Surabaya, Malang, Serang, Batam, Pontianak, Majene, dan Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Retno menyebut berdasarkan berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2019 yang tercatat KPAI, tergambar bahwa sekolah cenderung menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.
Pasalnya korban tidak hanya anak perempuan, anak laki-laki pun rentan mengalami kekerasan seksual di sekolah.
Kemudian, kekerasan seksual terjadi di sekolah di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti ruang kelas, UKS (Unit Kesehatan Sekolah), perpustakaan, laboratorium komputer, mushola dan kebun atau halaman sekolah bagian belakang.
Modus Pelaku Kekerasan Seksual Di Sekolah
KPAI kata Retno menuturkan berbagai kasus kekerasan seksual di sekolah yang terjadi selama 7 bulan terakhir, menunjukkan 12 modus pelaku yang beragam dan patut diwaspadai.
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Modus pelaku untuk memperdayakan anak korban sehingga menuruti aksi bejat pelaku, pertama dengan mengajak anak korban menonton film berkonten pornografi di kelas saat jam istirahat dengan modus mengajak menonton bareng alias nobar tayangan pornografi berupa film dan lagu yang penuh dengan adegan tidak senonoh.
"Modus kedua yakni memberikan uang Rp 2.000 kepada anak korban," tutur Retno.
Modus Ketiga menjanjikan nilai bagus dan uang Rp 5.000, keempat membelikan korban handphone, pakaian dan kerap memberi uang jajan, kelima mengancam korban memberikan nilai jelek jika menolak atau melaporkan perbuatan pelaku kepada siapapun.
Keenam memacari anak korban kemudian di bujuk rayu, ketujuh memanfaatkan celah saat para siswi berganti pakaian menjelang pelajaran olahraga.
Selanjutnya modus kedelapan yakni memanggil korban untuk duduk dekat kursi dan meja guru, kesembilan membantu korban belajar matematika setelah pulang sekolah, kesepuluh memanfaatkan celah anak terlambat dijemput pulang orangtuanya. Kesebelas, modusnya mendisiplinkan siswa beribadah.
"Modus kedua belas, berjanji menikah korban. Sebelum mencabuli siswinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan dan nonton di bioskop," tandasnya.
Share:

Arsip Blog

Recent Posts